Republik Indonesia telah merdeka lebih 77 tahun, dan satu demi satu rezim, tidak ada yang berhasil membasmi tindakan korupsi. Mengapa? Kalau menurut saya, sesungguhnya faktor penyebab utamanya ialah tidak ada keinginan yang kuat untuk membasmi tindak korupsi. Sebab, jika ada kemauan yang kuat, tidak ada hal yang mustahil dilakukan. Menurut saya, jika punya kemauan yang kuat, sesungguhnya sangat gampang, hanya memerlukan satu SURAT KEPUTUSAN, maka akan beres.
Jika kita berbincang dengan pelaku bisnis tentang korupsi, biasanya mereka akan senyum-senyum karena semuanya tahu apa yang terjadi, karena urusan uang pelicin, gratifikasi itu sudah rahasia umum. Bahkan saya mendengar ada kasak-kusuk bahwa kalau pilih presiden lebih baik pilih yang gampang diajak kompromi daripada yang keras no-kompromi gaya Ahok.
Membasmi korupsi itu mirip usaha mencungkil batu besar dengan balok kayu. Jika batunya besar sekali, dan kayu pencungkilnya lemah atau kecil maka bukan batunya yang bergerak melainkan kayu pencungkilnya yang patah. Mungkin karena faktor inilah maka wabah virus korupsi tak kunjung bisa dikalahkan, karena satu persatu rezim yang tadinya berniat akhirnya give up.
Namun jika Bapak Presiden Joko Widodo mau, mungkin sekarang adalah momen yang tepat, pertama karena masalah korupsi sedang menghangat dan ramai dibicarakan masyarakat, dan kedua, Bapak Presiden Joko Widodo tidak mencalonkan diri lagi sehingga tidak akan menghadapi tekanan politik. Bapak presiden hanya perlu mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pembasmian korupsi, yang isinya;
[1]. Menetapkan pengampunan terhadap koruptor yang telah mengkorupsi sejumlah uang atau harta, dengan menyerahkan kepada negara sebesar 50%, dan sisanya yang 50% boleh dia pakai untuk beli jam tangan mewah, mobil mewah, rumah mewah, dan tas mewah untuk istri dan lain sebagainya. Batas waktu pengampunan (grace period) ditetapkan, dan sesudah grace period hukuman keras akan diterapkan. Melalui ini uang masuk ke kas negara akan membludak, dan koruptor juga tidak perlu stress lagi untuk menyembunyikan atau memakai hasil korupsinya.
[2 ] Selanjutnya untuk seluruh Aparat Pemerintahan (PNS/ANS, TNI, Polri, PEJABAT SEMUA DEPARTEMEN), siapa yang mengetahui adanya tindak korupsi oleh BAWAHANNYA, dan melaporkannya, dan jika terbukti benar, maka si pelapor akan mendapat kenaikan pangkat SATU jenjang, serta akan mendapat hadiah sebesar 10% dari jumlah korupsi yang berhasil dihindarkannya.
[3 ] Untuk seluruh Aparat Pemerintahan (PNS/ANS, TNI, POLRI, PEJABAT SEMUA DEPARTEMEN), siapa yang mengetahui adanya tindak korupsi oleh ATASANYA, dan melaporkannya, dan jika terbukti benar, maka si pelapor akan mendapat kenaikan pangkat DUA jenjang, serta akan mendapat hadiah sebesar 10% dari jumlah korupsi yang berhasil dihindarkannya.
[4] Untuk seluruh Aparat Pemerintahan (PNS/ANS, TNI, POLRI, PEJABAT SEMUA DEPARTEMEN), siapa yang merasa disuap sejumlah uang, ia menerimanya dan segera melaporkannya, dan jika terbukti benar, maka si pelapor akan bebas dari hukum, dan ia akan mendapat kenaikan pangkat satu jenjang, serta akan mendapat hadiah sebesar 10% dari jumlah uang suap yang tadinya diterimanya.
[5] Untuk seluruh masyarakat baik perorangan atau korporasi, siapa yang merasa DIPERAS sejumlah uang, ia memberikan tetapi segera melaporkannya, dan jika terbukti benar, maka si pelapor duluan akan bebas dari hukum dan ia akan mendapatkan kembali sebesar 50% dari jumlah uang suap yang tadi telah diberikannya.
Dengan 5 poin pembasmi korupsi tersebut di atas maka Indonesia berhasil mengangkat semua warga negara menjadi anggota KPK, dan pasti akan menjadi negara terbersih di dunia. Inti dari usulan saya ini ialah membuat setiap orang waspada terhadap sekelilingnya dan menjadi anggota pembasmi korupsi, terjadi saling mengawasi yang tinggi dan intensif.
Tulisan ini hanyalah sekelumit ide yang bisa saya usulkan, dan silakan para ahli hukum untuk menggodoknya.
Demikianlah usulan saya, salah seorang rakyat Republik Indonesia yang mencintai dan peduli pada negara.
Jakarta, 1 April 2023
DR. SUHENTO LIAUW.